Peran Direktorat Lalu Lintas Barang Bp Batam dalam Pelayanan Persetujuan Pengeluaran Barang Sementara ke Luar Daerah Pabean (LDP)
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.369Keywords:
Batam, Direktorat Lalu Lintas Barang, Pelayanan Publik, Kawasan Perdagangan Bebas, Pengeluaran Barang SementaraAbstract
Pelayanan Persetujuan Pengeluaran Barang Sementara Ke Luar Daerah Pabean (LDP) Merupakan Salah Satu Layanan yang Diselenggarakan Oleh Direktorat Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan Batam dalam mendukung kelancaran arus barang di kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Batam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Direktorat lalu lintas barang BP Batam dalam pelayanan persetujuan pengeluaran barang sementara ke luar daerah pabean, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta mengetahui upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan terdiri atas data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Staff pengeluaran barang dan data sekunder yang bersumber dari dokumen, peraturan, serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Direktorat lalu lintas barang BP Batam telah menjalankan perannya sebagai Regulator, Pelaksana Pelayanan, Fasiliator, dan Pengawas. Pelayanan dilakukan secara elektronik melalui sistem IBOSS, sehingga mempermudah proses pengajuan dan penerbitan persetujuan. Kendala yang ditemukan meliputi ketidaklengkapan dokumen dan kesalahan penginputan data oleh pengguna jasa serta gangguan pada sistem pelayanan. Untuk mengatasi kendala tersebut, dilakukan optimalisasi sistem IBOSS, sosialisasi kepada pelaku usaha, peningkatan ketelitian dalam verifikasi dokumen, serta koordinasi dengan pengelolaan sistem.













