Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial (Law As A Tool Of Social Engineering): Relevansi Teori Roscoe Pound dalam Dinamika Pembentukan Regulasi
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.373Keywords:
Roscoe Pound, rekayasa sosial, sosiologi hukum, pembentukan regulasi, birokrasi daerah, kepatuhan hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep law as a tool of social engineering menurut Roscoe Pound serta relevansinya dalam pembentukan regulasi di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, berdasarkan data sekunder dari studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian sosial, tetapi juga sebagai sarana perubahan sosial untuk menyeimbangkan kepentingan individu, publik, dan masyarakat. Dalam pembentukan regulasi di Indonesia, teori ini menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang memperhatikan aspek yuridis, kondisi sosial, budaya hukum, dan kebutuhan masyarakat. Efektivitas regulasi bergantung pada kemampuannya menjembatani kesenjangan antara norma dan praktik, terutama dalam tata kelola dana hibah dan digitalisasi administrasi pemerintahan. Regulasi yang berorientasi pada rekayasa sosial mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan perubahan perilaku aparatur melalui mekanisme pencegahan, pengawasan, dan penyeimbangan kepentingan. Dengan demikian, teori law as a tool of social engineering tetap relevan sebagai landasan pembentukan regulasi modern di Indonesia, sehingga analisis sosiologis perlu diperkuat agar hukum berfungsi efektif sebagai instrumen perubahan sosial dan tata kelola pemerintahan yang baik.













