Kebijakan Kriminal terhadap Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Kejahatan Ringan: Urgensi Restorative Justice
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.381Keywords:
Kebijakan Kriminal, Penadahan Ringan, Restorative Justice, Overcrowding, Pasal 482 KUHPAbstract
Tindak pidana menguasai barang yang diperoleh dari tindak pidana ringan yang dilakukan oleh anak di bawah umur (Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan topik yang secara sistematis diabaikan dalam pembahasan kebijakan pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas penerapan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mengusulkan kerangka kebijakan baru, yang mengintegrasikan keadilan restoratif sebagai prinsip dalam menanggapi ketidakaktifan polisi dan kelebihan kapasitas penjara. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris (kualitatif), dan sumber data utamanya adalah wawancara purposif dengan penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dari wilayah hukum Polsek Ks Handi, serta data sekunder seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Temuan penelitian menunjukkan bahwa antara tahun 2019 dan 2023, jumlah kasus penerimaan barang curian bernilai kecil meningkat rata-rata 6,3% per tahun. Namun, penerapan keadilan restoratif masih sangat terbatas (21% dari seluruh kasus). Hambatan utama pertama kurangnya pedoman teknis yang secara jelas mengatur kasus-kasus perolehan barang hasil kejahatan bernilai kecil dalam kerangka keadilan restoratif. Kedua, pandangan lembaga penegak hukum yang masih berfokus pada hukuman. Hambatan terakhir, kurangnya mekanisme terstandarisasi untuk menilai kerugian.













