Eksistensi Hukum Keluarga Islam Dalam Mengatur Relasi Keluarga Muslim Pada Era Globalisasi

Penelitian

Authors

  • Muhammad Rani Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasyiah
  • Mahdi Abdullah Syihab Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasyiah

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.383

Keywords:

Era Globalisasi, Hukum Keluarga Islam, Keluarga Muslim, Society 5.0, Transformasi Digital

Abstract

Globalisasi dan transisi menuju era Society 5.0 telah memberikan dampak signifikan terhadap dinamika keluarga Muslim melalui integrasi ruang siber dan ruang fisik secara masif yang mengubah tatanan tradisional menjadi lebih individualis. Pesatnya perkembangan sains, teknologi, dan transformasi digital menciptakan ketegangan antara teks normatif tradisional dengan realitas sosial yang terus bergerak dinamis, seperti munculnya pasar pernikahan online serta peningkatan angka perceraian di Indonesia yang mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi hukum keluarga Islam dalam mengatur relasi domestik di tengah arus modernitas yang sangat kencang. Metode penelitian yang digunakan adalah qualitative dengan pendekatan studi literatur atau library research yang mengeksplorasi berbagai literatur otoritatif seperti jurnal ilmiah, buku teks, dan dokumen regulasi secara sistematis. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif dan deduktif guna mendapatkan gambaran komprehensif mengenai fenomena sosial keluarga Muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam tetap eksis dan relevan melalui upaya penyesuaian hukum berbasis ijtihad progresif untuk menjawab persoalan baru, termasuk penggunaan bukti elektronik dalam sengketa rumah tangga. Selain itu, integrasi kearifan lokal atau living law menjadi strategi penting untuk menciptakan keadilan yang inklusif bagi masyarakat majemuk. Penguatan ketahanan keluarga juga sangat bergantung pada penanaman nilai spiritual dan pendidikan karakter anak sebagai benteng pertahanan dari degradasi moral global. Keterpaduan antara prinsip keagamaan dan tuntutan kemajuan zaman memastikan sistem hukum keluarga tetap tegak sebagai pemandu kehidupan umat di masa depan.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Muhammad Rani, & Mahdi Abdullah Syihab. (2026). Eksistensi Hukum Keluarga Islam Dalam Mengatur Relasi Keluarga Muslim Pada Era Globalisasi: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 2333–2341. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.383