Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Ulos Na So Ra Buruk Suku Batak Toba Ditinjau Dari Hukum Adat
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.384Keywords:
Kedudukan Anak Perempuan, Pembagian Harta, Ulos Na So Ra Buruk, Suku Batak Toba, Hukum AdatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum adat Batak Toba dalam pembagian warisan keluarga, khususnya terkait kedudukan anak perempuan dalam konteks Ulos Na So Ra Buruk, serta faktor-faktor yang mempengaruhi kedudukan anak perempuan dalam pembagian harta tersebut menurut hukum adat Batak Toba. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif dan analisis normatif. Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta penerapannya dalam kehidupan masyarakat adat Batak Toba. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang dilakukan di Desa Lumban Binanga, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal ilmiah, serta observasi langsung di lapangan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal, di mana anak laki-laki menjadi penerus marga dan memperoleh hak utama atas warisan keluarga. Anak perempuan pada dasarnya tidak termasuk ahli waris utama karena setelah menikah dianggap masuk ke dalam keluarga suaminya. Namun demikian, anak perempuan tetap memperoleh perhatian melalui pemberian Ulos Na So Ra Buruk berupa tanah atau harta lainnya sebagai bentuk kasih sayang, tanggung jawab, dan pengakuan dari orang tua. Pemberian tersebut bukan merupakan warisan formal, tetapi memiliki nilai material dan simbolik yang penting. Selain itu, kedudukan anak perempuan dalam pembagian harta dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain lingkungan, ekonomi, perkawinan, agama, perantauan, dan keharmonisan keluarga.













