Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Investasi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v2i3.393Abstract
Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Tindak Pidana Penipuan Investasi di Indonesia” dengan tujuan untuk menggali dan memahami pengaturan tindak pidana penipuan terkait investasi serta penekagan hukum tindak pidana penipuan. Metode dalam penelitian ini adalah normatif dengan mempelajari sumber/bahan hukum yang berkaitan dengan judul penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan membaca bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier.Hasil penelitian antara lain bahwa Penanganan penipuan investasi di Indonesia tidak hanya mengandalkan KUHP, tetapi juga melibatkan berbagai undang-undang dan peraturan sektoral yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta secara keseluruhan, penegakan hukum yang efektif harus bersifat holistik dan berkelanjutan, melibatkan seluruh elemen masyarakat dan institusi terkait. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan sosial, melindungi hak-hak masyarakat, serta mencegah praktik penipuan investasi yang merugikan banyak pihak. Edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama dalam menanggulangi permasalahan ini secara menyeluruh.













