Analisis Hukum Perlindungan Barang Jaminan Nasabah di PT. Pegadaian Cabang Jayapura

Authors

  • Vivi Vionita Hasibuan Universitas Yapis Papua
  • Muslim Universitas Yapis Papua
  • Irsan Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v2i3.394

Abstract

  1. Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan non bank tempat terjadinya transaksi utang piutang adalah korporasi berbentuk perseroan terbatas yang memiliki kegiatan usaha yaitu penyaluran pinjaman dengan cara pergadaian, dilakukan secara konvensional dengan berdasar pada prinsip syariah, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan/atau non TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dilapangan kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait sebagai acuan dalam memecahkan masalah. Data primer dalam penelitian diperoleh langsung dari masyarakat atau sumber utama. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang menyusun data secara sistematis dari hasil penelitian atas dasar ilmu hukum, yang kemudian ditulis dalam bentuk penulisan hukum. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat kasus kerusakan atau kehilangan barang jaminan selama proses gadai berlangsung, maka pihak PT. Pegadaian (Persero) bertanggung jawab atas benda jaminan gadai yang rusak atau hilang tersebut. Dalam memberikan ganti rugi, PT. Pegadaian (Persero) harus berdasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam Buku Tata Pekerjaan Pegadaian yang mengatur bagaimana cara memberikan ganti rugi apabila barang jaminan tersebut hilang, rusak seluruhnya ataupun rusak sebagian.

Downloads

Published

2025-01-27

How to Cite

Vivi Vionita Hasibuan, Muslim, & Irsan. (2025). Analisis Hukum Perlindungan Barang Jaminan Nasabah di PT. Pegadaian Cabang Jayapura . Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 2(3), 591–597. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v2i3.394