Perlindungan Konsumen dalam Industri Pariwisata di Pantai Lasiana Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

Penelitian

Authors

  • Yostivani Thon Universitas Persatuan Guru 1945 Nusa Tenggara Timur
  • Simson Lasi Universitas Persatuan Guru 1945 Nusa Tenggara Timur
  • Agustin L.M. Rohi Riwu Universitas Persatuan Guru 1945 Nusa Tenggara Timur

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.395

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Industri Pariwisata, Pantai Lasiana, Hak Wisatawan, Kota Kupang

Abstract

Artikel ini menganalisis perlindungan konsumen dalam industri pariwisata di Pantai Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosio-legal. Bahan hukum primer meliputi regulasi perlindungan konsumen, kepariwisataan, perizinan berusaha, dan standar usaha pariwisata, sedangkan bahan sekunder diperoleh dari literatur ilmiah serta informasi resmi mengenai Pantai Lasiana. Hasil analisis menunjukkan bahwa wisatawan merupakan konsumen jasa pariwisata yang memiliki hak atas informasi, keamanan, kenyamanan, perlakuan yang adil, ganti rugi, serta penyelesaian pengaduan. Isu perlindungan konsumen di destinasi berkaitan dengan informasi layanan, transparansi harga, kelayakan fasilitas, sanitasi, keamanan parkir, keselamatan pantai, aksesibilitas, dan mekanisme pengaduan. Model penguatan yang direkomendasikan meliputi standar layanan destinasi, papan informasi, pengawasan berkala, kanal pengaduan lokal, dan edukasi hukum berbasis masyarakat.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Yostivani Thon, Simson Lasi, & Agustin L.M. Rohi Riwu. (2026). Perlindungan Konsumen dalam Industri Pariwisata di Pantai Lasiana Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1988–1996. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.395