Reforming the Regulatory Framework for the Legal Protection of Electronic Mortgagees

Penelitian

Authors

  • Eka Sugiarti Universitas Trisakti
  • Irene Eka Sihombing Universitas Trisakti
  • Endang Pandamdari Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.404

Keywords:

Budaya hukum digital, Hak tanggungan elektronik, Kepastian hokum, Pelindungan kreditur, Rekonstruksi hukum.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh transformasi digital pelayanan pertanahan melalui sistem Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (HT-el) yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum, namun dalam praktiknya memunculkan risiko hukum baru yang dapat merugikan kreditur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konstruksi regulasi pertanahan, mengevaluasi implementasi serta problematika hukum HT-el di lapangan termasuk korelasinya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/TUN/2020, serta menemukan model rekonstruksi peraturan yang ideal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis, didukung oleh pendekatan socio-legal melalui studi kepustakaan dan wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum bagi kreditur pemegang HT-el saat ini masih bersifat relatif karena sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut stelsel negatif bertendensi positif, sehingga sertifikat jaminan dapat dibatalkan jika hak atas tanah induknya terbukti cacat hukum. Selain itu, implementasi HT-el dihadapkan pada hambatan teknis berupa server error, validasi data manual yang tidak sesuai SOP, serta ketidaksiapan literasi digital pengguna yang mendegradasi posisi kreditur preferen menjadi konkuren. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya dilakukan rekonstruksi hukum secara komprehensif yang meliputi pembaruan substansi hukum melalui revisi Undang-Undang Hak Tanggungan untuk mempertegas tanggung jawab negara atas kegagalan sistem, penguatan struktur hukum melalui modernisasi infrastruktur siber dan unit pengawasan nasional, serta pembangunan budaya hukum digital bagi seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan sistem jaminan yang adil, aman, dan berkepastian hukum.

Downloads

Published

2026-07-09

How to Cite

Sugiarti, E., Sihombing, I. E., & Pandamdari, E. (2026). Reforming the Regulatory Framework for the Legal Protection of Electronic Mortgagees: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 2104–2115. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.404