Konstruksi Keadilan dalam Penerapan Denda Air Minum Desa: Analisis Maqashid Syariah dan Hukum Positif
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.406Keywords:
Denda SPAM, Hukum Islam, Hukum Positif, Keberlanjutan Air Desa, Perlindungan KonsumenAbstract
Penerapan sanksi denda dalam pengelolaan air bersih tingkat desa sering kali memicu benturan antara tujuan menjaga ketahanan finansial operasional dan pemenuhan rasa keadilan sosiokultural bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika penerapan denda keterlambatan pembayaran pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Pematang Rahim, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, ditinjau dari perspektif Hukum Positif (UU Perlindungan Konsumen) dan Hukum Islam (Maqashid Syariah). Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi lapangan, studi dokumentasi, serta wawancara mendalam dengan pengelola SPAM dan pelanggan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi formal (SOP) dan praktik lapangan, di mana pengelola secara sepihak menaikkan denda hingga 20% demi efek jera. Selain itu, minimnya sosialisasi klausul denda memicu unsur ketidakpastian (gharar) dalam akad, dan seluruh alokasi dana denda langsung diserap sebagai pendapatan komersial operasional BUMDes. Hal ini secara formal melanggar hak konsumen atas informasi sanksi yang jelas serta bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 17/2000 yang mewajibkan dana denda disalurkan untuk dana sosial (charity). Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi tata kelola melalui model "Denda Berbasis Kemaslahatan Terintegrasi", yaitu perumusan klausul dispensasi tarif bagi keluarga pra-sejahtera dan pengalihan alokasi dana sanksi untuk subsidi silang tunggakan warga miskin.













