Perlindungan Hak Nafkah Anak Melalui Trust Fund Keluarga Pasca-Perceraian: Model Perjanjian dan Aspek Legalitasnya di Indonesia
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.409Keywords:
Nafkah Anak, Trust Fund, Kebebasan Berkontrak, Perceraian, Kepastian HukumAbstract
Pasca-perceraian, pemenuhan hak nafkah anak sering kali mengalami kendala eksekusi akibat ketiadaan mekanisme jaminan yang rigid dalam sistem hukum perdata Indonesia. Meskipun pengadilan telah menjatuhkan putusan batasan nominal nafkah, dalam praktiknya mantan suami selaku ayah sering kali melalaikan kewajiban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek legalitas penerapan Trust Fund (Dana Amanat) dalam sistem hukum Civil Law di Indonesia serta merumuskan karakteristik model perjanjian trust fund keluarga yang ideal sebagai solusi preventif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia tidak mengenal doktrin dual ownership sebagaimana negara Common Law, konsep Trust Fund dapat diakomodasi melalui rekayasa hukum (legal engineering) berbasis Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) dan pemanfaatan rekening bersyarat (escrow account atau layanan trustee perbankan). Model perjanjian yang dirancang bersifat tripartit (irrevocable trust contract) yang dituangkan dalam akta notaris dan diintegrasikan ke dalam amar putusan pengadilan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak kelangsungan hidup anak secara otomatis.













