Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Akibat Phishing (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 460/PID.SUS/2025/PN JKT.SEL)
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.412Keywords:
Nasabah Bank, Perbankan Digital, Perlindungan Hukum, Phishing, RechtsstaatAbstract
Perkembangan layanan perbankan digital memberikan kemudahan dan efisiensi transaksi bagi nasabah, tetapi pada saat yang sama menimbulkan risiko hukum berupa phishing yang merugikan nasabah. Artikel ini menganalisis perlindungan hukum terhadap nasabah bank sebagai korban phishing serta wujud upaya preventif bank dalam meningkatkan keamanan layanan perbankan digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Putusan yang dianalisis ialah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 460/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, yaitu perkara penyebaran SMS phishing menggunakan perangkat Fake BTS dan aplikasi KKCSMS. Pesan phishing tersebut seolah-olah berasal dari Bank Central Asia (BCA), UOB, dan HSBC, kemudian mengarahkan nasabah ke domain palsu untuk memasukkan data pribadi dan finansial seperti nomor kartu kredit, CVV, PIN, dan OTP. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah harus dibangun melalui penegakan hukum pidana, pelindungan data pribadi, perlindungan konsumen, dan prinsip kehati-hatian perbankan. Dalam kerangka Rechtsstaat, negara dan lembaga jasa keuangan wajib menjamin kepastian hukum, perlindungan preventif, serta pemulihan yang efektif bagi korban. Bank wajib memperkuat keamanan digital melalui manajemen risiko teknologi informasi, deteksi fraud, edukasi nasabah, pemantauan domain palsu, penanganan pengaduan secara cepat, serta koordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi korban phishing tak cukup hanya melalui pemidanaan pelaku, namun juga harus mencakup kewajiban preventif bank sebagai penyelenggara layanan keuangan digital.













