Formulasi Kebijakan Berwawasan Budaya: Menakar Relevansi Konstitusi Martabat Tujuh dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah Modern
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.414Keywords:
Martabat Tujuh, Kebijakan Publik, Good Governance, Kearifan Lokal, Pemerintahan DaerahAbstract
Tata kelola pemerintahan daerah modern menuntut penerapan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, partisipasi masyarakat, dan supremasi hukum. Namun, implementasi tata kelola pemerintahan di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa rendahnya integrasi nilai budaya lokal dalam proses formulasi kebijakan publik. Padahal, kearifan lokal memiliki potensi sebagai sumber etika pemerintahan, legitimasi sosial, dan landasan normatif dalam pembangunan kebijakan daerah. Salah satu sistem nilai budaya yang memiliki relevansi terhadap tata kelola pemerintahan ialah Konstitusi Martabat Tujuh yang berkembang dalam tradisi Kesultanan Buton. Konstitusi tersebut memuat nilai integritas, moralitas kepemimpinan, etika pemerintahan, serta hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi Konstitusi Martabat Tujuh dalam formulasi kebijakan berwawasan budaya pada tata kelola pemerintahan daerah modern. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari berbagai jurnal nasional dan internasional mengenai Martabat Tujuh, good governance, kearifan lokal, serta kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Konstitusi Martabat Tujuh memiliki relevansi normatif, institusional, sosial-kultural, dan kebijakan terhadap tata kelola pemerintahan daerah modern. Integrasi nilai budaya lokal dalam formulasi kebijakan publik berpotensi memperkuat legitimasi sosial, etika birokrasi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kontekstual dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.













