Rekonstruksi Sistem Pendaftaran Tanah Berbasis Sertifikat Elektronik untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.415Keywords:
Pendaftaran Tanah, Sertipikat Elektronik, Kepastian Hukum, Publisitas Positif, Perlindungan Hukum.Abstract
Kepastian hukum dalam bidang pertanahan merupakan salah satu aspek fundamental dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. Namun demikian, sistem pendaftaran tanah di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih kepemilikan, pemalsuan dokumen, ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, serta sengketa pertanahan yang terus meningkat. Perkembangan teknologi informasi mendorong pemerintah melakukan transformasi digital melalui penerapan sertipikat elektronik sebagai bagian dari modernisasi administrasi pertanahan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rekonstruksi sistem pendaftaran tanah berbasis sertipikat elektronik dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sertipikat elektronik merupakan langkah progresif dalam meningkatkan efektivitas administrasi pertanahan, transparansi data, serta perlindungan terhadap hak atas tanah. Namun demikian, sistem pendaftaran tanah Indonesia masih menganut sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif sehingga belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum yang absolut. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi sistem pendaftaran tanah melalui penguatan prinsip publisitas positif berbasis teknologi digital, peningkatan validasi data pertanahan, integrasi sistem informasi pertanahan nasional, serta penguatan regulasi terkait dokumen elektronik pertanahan. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, mengurangi sengketa pertanahan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan nasional.













