Mafia Tanah di Era Digital: Efektivitas Sertifikat Tanah Elektronik dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.416Keywords:
Mafia Tanah, Sertifikat Tanah Elektronik, Kepastian Hukum, Digitalisasi Pertanahan.Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi digital dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia melalui penerapan sertifikat tanah elektronik. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat proses administrasi pertanahan, serta menjadi instrumen preventif terhadap praktik mafia tanah yang selama ini menimbulkan berbagai sengketa kepemilikan tanah. Meskipun demikian, implementasi sertifikat tanah elektronik masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain kesiapan infrastruktur digital, keamanan siber, perlindungan data pribadi, kualitas basis data pertanahan, dan tingkat kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas sertifikat tanah elektronik dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta mengidentifikasi hambatan implementasinya dalam mencegah praktik mafia tanah. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat tanah elektronik memiliki potensi besar dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum administrasi pertanahan melalui digitalisasi data dan sistem verifikasi elektronik. Namun demikian, efektivitasnya belum optimal karena masih terdapat persoalan sinkronisasi data pertanahan, kesiapan sumber daya manusia, keamanan sistem elektronik, dan lemahnya pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan sistem keamanan informasi, integrasi basis data nasional, serta pengawasan yang lebih efektif agar digitalisasi pertanahan mampu memberikan perlindungan hukum secara optimal kepada masyarakat.













