Kajian Yuridis Ruang Lingkup Hukum Keluarga Islam dalam Pembentukan Keluarga Sakinah dan Sejahtera
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.418Keywords:
Harta Bersama, Hukum Keluarga Islam, Kafaah, Keluarga Sakinah, Perjanjian PerkawinanAbstract
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin yang sangat kokoh antara pria dan wanita guna membangun rumahtangga kekal berdasarkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun, hambatan fungsional dan fenomena sosial seperti pernikahan usia dini seringkali muncul sehingga menghambat pencapaian tujuan utama pernikahan dalam melindungi jiwa serta akal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam mengenai ruang lingkup hukum keluarga Islam dalam mewujudkan pembentukan keluarga sakinah dan sejahtera berkelanjutan di Indonesia. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis library research atau studi literatur dari berbagai jurnal relevan. Data sekunder yang mencakup artikel ilmiah, hasil kajian terdahulu, serta buku teks kredibel dikumpulkan melalui teknik dokumentasi untuk kemudian diurai secara deskriptif. Analisis dilakukan menggunakan sudut pandang yuridis normatif dengan pola pikir deduktif yang berangkat dari fakta khusus menuju simpulan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi hukum Islam dan regulasi nasional memberikan kepastian hukum yang kuat melalui pengakuan hak perempuan dalam memilih pasangan serta legalitas perjanjian perkawinan tertulis. Implementasi konsep kafaah dan pengaturan harta bersama menjadi elemen krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi rumahtangga dan meminimalisir potensi perselisihan aset. Reinterpretasi otoritas kepemimpinan suami menjadi bentuk tanggung jawab melalui musyawarah mendukung peran aktif istri di ruang publik demi kemaslahatan keluarga. Transformasi hukum keluarga yang bersifat humanis dan penguatan komunikasi antar anggota keluarga terbukti mampu meningkatkan ketahanan keluarga menghadapi dinamika sosial masyarakat kontemporer yang terus berkembang secara dinamis.













