Peran Koperasi Kelurahan Merah Putih Lempake Sebagai Percontohan Di Kalimantan Timur

Penelitian

Authors

  • Arbainah Saidi Universitas Widya Gama Mahakam
  • Muhammad Habibi Universitas Widya Gama Mahakam

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.424

Keywords:

Koperasi Merah Putih, Percontohan, Lempake Samarinda, Kalimantan Timur

Abstract

Kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dengan Asta Cita atau 8 (delapan) Cita atau Misi Pembangunan sebagai upaya perwujudan Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, dimana salah satu cita-cita tersebut adalah Swasembada Pangan Berkelanjutan. Untuk itu diperlukan Sebagai strategi untuk melaksanakan amanah pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk pemerataan ekonomi melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Inpres tersebut ditujukan kepada para Menteri dan Kepala Badan terkait serta Para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk mengambil konkret membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan salah satunya adalah Kelurahan Merah Putih (KKMP) Lempake Kota Samarinda yang dengan segala kesiapan ditetapkan sebagai Koperasi Merah Putih (KMP) Mock up (percontohan) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis eksploratif untuk menggali dan menjelaskan secara mendalam mengenai Peran Koperasi Kelurahan Merah Putih Lempake Sebagai Percontohan Di Kalimantan Timur, dengan berfokus pada Manajemen Koperasi (KDKMP) yang di ideal, Model ideal yang bisa di replikasi ke seluruh wilayah, dan Dukungan penguatan oleh pemerintah daerah.

KKMP Lempake di dirikan sesuai dengan Instruksi Presiden (inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk pemerataan ekonomi melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Para perjalanannya, setelah didirikan para pengurus KKMP Lempake segera mengurus legalitas sebagaimana persyaratan sah keberadaan koperasi di Indonesia. Semangat melaksanakan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan kelengkapan administrasi pendirian, dasar hukum berupa Akta Notaris, Keputusan Menteri Hukum, hingga kelengkapan dokumen perijinan berusaha OSS memberi penghargaan berupa ditetapkannya KKMP Lempake sebagai KDKMP percontohan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Penetapan tersebut juga memandang bahwa KKMP Lempake sebagai KDKMP dengan manajemen yang ideal untuk menjadi percontohan. Selain itu KKMP Lempake memiliki semangat juang dalam membangun KMP dengan memadukan unit bisnis mandatory dan unit bisnis berbasis potensi lokal sehingga menjadi model yang ideal yang dapat direplikasi ke seluruh KDKMP se-Kalimantan Timur. Sebagai KDKMP yang menjadi percontohan tentu saja berhak atas dukungan penguatan kelembagaan dari Pemerintah Kota Samarinda dan Provinsi Kalimantan Timur.

Downloads

Published

2026-08-04

How to Cite

Saidi, A., & Habibi, M. (2026). Peran Koperasi Kelurahan Merah Putih Lempake Sebagai Percontohan Di Kalimantan Timur: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 2976–2989. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.424