Perancangan Pusat Pasar Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara (Tema: Arsitektur Neo-Vernakular)

Authors

  • M. Afifuddin Bangun Universitas Quality Berastagi
  • Sufrial Hendri Universitas Quality Berastagi
  • Mei Brilian Harefa Universitas Quality Berastagi

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.428

Keywords:

Arsitektur Neo-Vernakular, Berastagi, Budaya Karo, Kabupaten Karo, Pusat Pasar.

Abstract

Arsitektur Neo-Vernakular adalah aliran Arsitektur Post-Modern yang timbul sebagai respons kritis terhadap Arsitektur Modern yang dianggap terlalu kaku dan mengabaikan nilai-nilai lokal. Prinsip utama Arsitektur Neo-Vernakular mencakup pertimbangan kaidah normatif, kosmologis, peran serta budaya lokal khususnya dalam konteks ini adalah Budaya Karo serta penciptaan keselarasan antara bangunan, alam, dan lingkungan sekitarnya. Pusat Pasar merupakan jantung perekonomian dan ruang interaksi sosial utama dalam suatu kota. Pasar tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi jual-beli, tetapi juga cerminan dari identitas dan aktivitas masyarakat setempat. Berastagi yang merupakan salah satu destinasi wisata populer di dataran tinggi Karo, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara, memiliki pasar tradisional yang sangat vital, terutama dalam perdagangan komoditas pertanian unggulan.

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Bangun, M. A., Hendri, S., & Harefa, M. B. (2026). Perancangan Pusat Pasar Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara (Tema: Arsitektur Neo-Vernakular). Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 2211–2220. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.428