Sejarah Legislasi Hukum Islam: Transformasi Pembentukan Syariat dari Wahyu hingga Kodifikasi Modern
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.431Keywords:
Legislasi Hukum Islam, Sejarah Syariat, Kodifikasi HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejarah legislasi hukum Islam sejak masa Rasulullah SAW hingga era kodifikasi modern serta mengkaji relevansinya terhadap pembaruan hukum Islam kontemporer. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis dan normatif melalui studi kepustakaan (library research). Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menelusuri perkembangan legislasi hukum Islam pada setiap periode sejarah serta menghubungkannya dengan dinamika pembentukan hukum di era modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legislasi hukum Islam mengalami transformasi yang dinamis, dimulai dari proses pewahyuan pada masa Rasulullah SAW, berkembang melalui ijtihad para sahabat, pembentukan mazhab fikih, hingga kodifikasi hukum dalam sistem hukum modern di berbagai negara Muslim. Transformasi tersebut menunjukkan bahwa syariat memiliki prinsip-prinsip yang bersifat tetap, sedangkan fikih dan legislasi berkembang secara adaptif sesuai kebutuhan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sejarah legislasi hukum Islam menjadi landasan konseptual yang penting dalam pengembangan hukum Islam kontemporer yang berorientasi pada kemaslahatan, keadilan, kepastian hukum, serta mampu merespons tantangan globalisasi dan digitalisasi.













