Akses Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Persetubuhan Anak Di Kota Kupang Studi Kasus Pada Rutan Kelas II B Kupang

Authors

  • Eneng Nita Juwita Universitas Aryasatya Deo Muri
  • Jonsilas Tanaos Universitas Aryasatya Deo Muri

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.435

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT bagi terdakwa persetubuhan anak di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Kupang serta menganalisis faktor-faktor penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberian bantuan hukum dilaksanakan secara cuma-cuma berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara RUTAN Kelas II B Kupang dan LBH Surya NTT, mencakup tahap pra-pelayanan, penyidikan, hingga pendampingan di persidangan sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, pendampingan ini terhambat oleh faktor internal berupa rendahnya tingkat pendidikan terdakwa yang memicu kekhawatiran keliru mengenai biaya sewa advokat, serta faktor eksternal berupa minimnya sosialisasi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum oleh Kementerian Hukum NTT kepada masyarakat rentan. Oleh karena itu, diperlukan penyuluhan hukum secara berkala, peningkatan program edukasi, serta penguatan sinergi yang proaktif antarinstansi demi tegaknya keadilan.

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

Eneng Nita Juwita, & Jonsilas Tanaos. (2026). Akses Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Persetubuhan Anak Di Kota Kupang Studi Kasus Pada Rutan Kelas II B Kupang . Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 2840–2849. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.435