Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia (Study Pada PT. Ratu Magenta Kedoya Jakarta Barat)

Penelitian

Authors

  • Septari Pratiwi Universitas Tangerang Raya
  • Rahmad Sujud Hidayat Universitas Tangerang Raya
  • Fikry Latukau Universitas Tangerang Raya

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.437

Keywords:

Pelaku Bisnis Online, E-Commerce, Perlindungan Hukum

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi penjual dalam transaksi E-Commerce di Indonesia (studi pada PT. Ratu Magenta Kedoya Jakarta Barat). Teknologi dan informasi saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dan digunakan di berbagai bidang. Pada sektor perdagangan, persaingan yang ketat antar pelaku usaha toko online mengakibatkan para pelaku usaha toko online membutuhkan pihak lain untuk bersaing. Dalam penyusunan karya ini digunakan metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan hukum, pendekatan faktual dan pendekatan konseptual, serta teknik analisis kualitatif dan analisis deskriptif untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap penjual dalam transaksi E-Commerce di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penjual dalam transaksi E-Commerce di Indonesia berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 6 dan 7 UUPK tentang hak dan kewajiban pelaku ekonomi.

Downloads

Published

2026-07-30

How to Cite

Pratiwi, S., Hidayat, R. S., & Latukau, F. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Penjual Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia (Study Pada PT. Ratu Magenta Kedoya Jakarta Barat) : Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 2880–2890. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.437