Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kemudahan Penggunaan Coretax, dan Kemauan Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Pajak Orang Pribadi pada Implementasi Coretax Administration System di Kabupaten Bantul
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.442Keywords:
Coretax Administration System, Pengetahuan Pajak, Kemudahan Penggunaan, Kemauan Wajib Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak.Abstract
Implementasi Coretax Administration System merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan di Indonesia yang bertujuan meningkatkan efisiensi layanan dan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh pengetahuan pajak, kemudahan penggunaan Coretax, dan kemauan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Bantul. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis Partial Least Squares-Structural Equation Modeling (PLS-SEM) melalui SmartPLS 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan pajak, kemudahan penggunaan Coretax, dan kemauan wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan kemauan wajib pajak sebagai faktor yang paling dominan. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Coretax tidak hanya ditentukan oleh kualitas sistem digital, tetapi juga oleh literasi perpajakan dan kemauan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris terhadap pengembangan literatur mengenai kepatuhan wajib pajak pada konteks implementasi Coretax serta menjadi masukan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan efektivitas reformasi administrasi perpajakan.













