Relevansi Hifz al-Nasl terhadap Fenomena Childfree dalam Hukum Perkawinan Islam

Authors

  • Abdurahman Syayuthi UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • John Kennedy UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Renny Fusvitasari UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Edi Purnawan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • M. Hasbi Umar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.444

Keywords:

Childfree, Hifz al-Nasl, Hukum Perkawinan Islam

Abstract

Fenomena childfree dalam perkawinan Muslim menjadi isu kontemporer yang memunculkan perdebatan karena berkaitan dengan tujuan perkawinan dalam Islam, khususnya prinsip hifz al-nasl sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi hifz al-nasl terhadap fenomena childfree dalam hukum perkawinan Islam serta mengkaji kedudukan hukumnya berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, fikih, dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, Hadis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Kompilasi Hukum Islam, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari kitab fikih, buku ilmiah, dan artikel jurnal. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hifz al-nasl merupakan salah satu tujuan pokok syariat yang menempatkan keberlangsungan keturunan sebagai bagian penting dari tujuan perkawinan. Meskipun demikian, hukum Islam tidak mewajibkan setiap pasangan untuk memiliki anak sehingga praktik childfree tidak dapat dinilai secara mutlak. Keputusan childfree dapat dipahami secara kondisional apabila didasarkan pada alasan yang dibenarkan syariat, dilakukan atas kesepakatan suami istri, serta tidak bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dan tujuan perkawinan. Dengan demikian, konsep hifz al-nasl tetap relevan sebagai landasan normatif dalam merespons dinamika reproduksi dan keluarga Muslim di era modern.

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Abdurahman Syayuthi, John Kennedy, Renny Fusvitasari, Edi Purnawan, & M. Hasbi Umar. (2026). Relevansi Hifz al-Nasl terhadap Fenomena Childfree dalam Hukum Perkawinan Islam. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 2821–2832. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.444