Kebijakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peningkatan Capaian Retribusi Parkir

Penelitian

Authors

  • Fajariah Fungsional Perencana Ahli Muda di Bapperida Kabupaten Lombok Tengah

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.446

Keywords:

Kemandirian Daerah, PAD, Retribusi Daerah, AHP, Alternatif Kebijakan

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah bertujuan mewujudkan kemandirian daerah, salah satunya melalui penguatan kapasitas fiskal. Dalam konteks tersebut, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selama periode 2021–2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus meningkatkan target PAD setiap tahun. Namun, capaian tersebut baru mampu meningkatkan tingkat kemandirian fiskal dari kategori sangat rendah menjadi rendah, dengan rasio sebesar 18,81%. Upaya meningkatkan kemandirian fiskal dilakukan melalui optimalisasi PAD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Pada sektor retribusi parkir, rendahnya kontribusi terhadap PAD disebabkan belum tergarapnya seluruh potensi retribusi parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut dirumuskan tiga alternatif kebijakan, yaitu Integrasi Basis Data dan Pemetaan Potensi Retribusi Parkir berbasis Geographic Information System (GIS), Penataan Terintegrasi Retribusi Parkir melalui Sistem E-Parkir dan QRIS, serta Penguatan Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan. Berdasarkan hasil analisis menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP), alternatif Penguatan Pengawasan dan Penegakan Kepatuhan terpilih sebagai rekomendasi kebijakan. Implementasinya memerlukan kolaborasi lima perangkat daerah, yaitu Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Inspektorat, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Downloads

Published

2026-08-04

How to Cite

Fajariah. (2026). Kebijakan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui peningkatan Capaian Retribusi Parkir: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 2965–2975. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.446