Perlindungan Hukum bagi Pemilik Merek Kosmetik terhadap Praktik Pengemasan Kembali (Share In Jar) dalam Perspektif UU Merek dan UU Perlindungan Konsumen
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.447Keywords:
Hak Konsumen, Kosmetik, Perlindungan Merek, Share In Jar, Tanggung Jawab HukumAbstract
Praktik share in jar pengemasan ulang kosmetik ke wadah lebih kecil semakin marak di Indonesia, terutama pada produk premium, didorong keinginan konsumen akan harga terjangkau dan kesempatan mencoba produk sebelum membeli ukuran penuh. Praktik ini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena produk dipindahkan dari kemasan asli bersertifikat tanpa jaminan higienitas, informasi kedaluwarsa akurat, maupun label PAO. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pemilik merek kosmetik terhadap praktik share in jar serta tanggung jawab hukum pelaku usahanya. Menggunakan pendekatan yuridis normatif (kualitatif) dengan bahan hukum primer, sekunder, tersier, diperkuat wawancara dengan pemilik merek LT Pro, konsumen terdampak, BPOM, dan DJKI. Hasil menunjukkan praktik ini berpotensi melanggar hak merek, standar keamanan kosmetik, dan hak informasi konsumen, sehingga pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban perdata maupun pidana berdasarkan prinsip tanggung jawab atas kesalahan, Pasal 1365 KUHPerdata, UU Merek, dan UU Perlindungan Konsumen. Penelitian menyimpulkan bahwa kombinasi upaya preventif (seperti kemasan resmi kecil) dan penegakan hukum represif menjadi kunci melindungi pemilik merek sekaligus konsumen.













