Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Terhadap Kejahatan Deepfake (Studi Putusan Nomor 1295/Pid.Sus/2023/PN Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.454Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan, khususnya deepfake, menciptakan tantangan serius bagi sistem hukum Indonesia karena memungkinkan manipulasi konten visual dan audio secara realistis yang kerap disalahgunakan untuk penipuan, pencemaran nama baik, dan disinformasi. Salah satu contohnya adalah penipuan giveaway menggunakan deepfake artis Baim Wong yang merugikan korban hingga Rp149 juta, sebagaimana diputus dalam Putusan PN Medan Nomor 1295/Pid.Sus/2023/PN Mdn. Putusan ini mencerminkan kekaburan hukum, karena penegak hukum masih mengandalkan KUHP dan UU ITE melalui metode penafsiran, sementara UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belum dimanfaatkan secara optimal. Penelitian ini mengkaji penerapan dan efektivitas UU PDP terhadap kejahatan deepfake dalam putusan tersebut, menggunakan metode yuridis normatif deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil menunjukkan UU PDP belum diterapkan secara optimal karena pelaku hanya dijerat UU ITE, sementara unsur pemalsuan data biometrik wajah dan suara belum dipertimbangkan memadai. Diperlukan penguatan penerapan UU PDP secara konsisten.













