Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor : 868/Pid.B/2021/PN Jkt. Sel)
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.455Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum dalam Putusan Nomor 868/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel berdasarkan sistem peradilan pidana Indonesia serta menilai apakah putusan tersebut telah mencerminkan nilai keadilan dalam penegakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, dan jurnal ilmiah yang dianalisis secara kualitatif menggunakan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto, prinsip equality before the law, konsep selective law enforcement, dan teori keadilan Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai tahapan sistem peradilan pidana, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan. Namun, majelis hakim menerapkan alasan pembenar berdasarkan Pasal 49 KUHP sehingga para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim belum menguraikan secara komprehensif prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian, sehingga menimbulkan indikasi selective law enforcement dalam penerapan alasan pembenar. Putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif karena keseimbangan antara perlindungan terhadap terdakwa, hak korban, dan kepentingan masyarakat belum dipertimbangkan secara proporsional. Oleh karena itu, penerapan alasan pembenar harus dilakukan secara lebih objektif, konsisten, dan berorientasi pada prinsip equality before the law.













