Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Untuk Keuntungan Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor : 642/PID.B/2025/PN TJK)
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.477Keywords:
Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penipuan, Keuntungan Diri Sendiri, Putusan PengadilanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana penipuan untuk keuntungan pribadi dan untuk mengevaluasi rasionalitas hakim dalam mengeluarkan putusan pada Putusan Nomor 642/Pid.B/2025/PN Tjk. Penelitian ini menerapkan metodologi yuridis empiris dan normatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan penyidik dari Kepolisian Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, serta melalui studi pustaka dan penelitian lapangan menggunakan teknik observasi. Informasi tersebut dianalisis dari perspektif kualitatif dan hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa faktor internal dan eksternal memengaruhi tindak pidana penipuan. Niat untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, tindakan yang disengaja, kesadaran hukum yang rendah, dan lemahnya pengendalian diri merupakan faktor internal. Sementara itu, pelaku dapat memanfaatkan peluang, memanfaatkan kepercayaan korban, atau memanfaatkan kondisi sosial ekonomi. Keputusan hakim untuk mengeluarkan putusan didasarkan pada pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Pertimbangan sosiologis dan filosofis didasarkan pada dampak kejahatan, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan hukuman untuk mencapai kepastian hukum, keadilan, dan manfaat, sedangkan pertimbangan yudisial didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur Pasal 378 KUHP dan bukti yang sah. Hukuman penjara 2 (dua) tahun dianggap sesuai dengan fakta hukum dan prinsip-prinsip hukuman yang relevan.













