Transformasi Kesenian Ledek Dalam Pengembangan Desa Wisata: Kajian Etnokoreologi Di Dusun Wotawati, Gunungkidul

Penelitian

Authors

  • Nofandito Prima Ikhsanda Putra Institut Seni Indonesia Surakarta
  • R Danang Cahyo Wijayanto Institut Seni Indonesia Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.494

Keywords:

Transformasi, Kesenian Ledek, Etnokoreologi, Desa Wisata, Pariwisata Budaya

Abstract

Transformasi seni pertunjukan tradisional menjadi salah satu konsekuensi berkembangnya desa wisata berbasis budaya. Kesenian Ledek di Dusun Wotawati, Kalurahan Pucung, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul mengalami perubahan fungsi dari media ritual menjadi atraksi wisata budaya. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan bentuk transformasi kesenian Ledek, menganalisis faktor-faktor pendorong, dampak yang ditimbulkan, serta proses negosiasi masyarakat dalam mempertahankan nilai-nilai tradisi. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnokoreologi. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi terjadi pada fungsi, durasi, bentuk penyajian, gerak, tata rias, kostum, tata panggung, sasaran penonton, dan interaksi dengan wisatawan. Perubahan dipengaruhi oleh pengembangan desa wisata, kebutuhan adaptasi terhadap wisatawan, serta partisipasi masyarakat. Transformasi memberikan peluang bagi pelestarian budaya dan peningkatan ekonomi masyarakat, namun juga menghadirkan tantangan terhadap keberlangsungan nilai-nilai ritual. Masyarakat mempertahankan keseimbangan tersebut melalui musyawarah dengan membedakan ruang sakral dan ruang pertunjukan wisata.

Downloads

Published

2026-08-19

How to Cite

Prima Ikhsanda Putra, N., & Danang Cahyo Wijayanto, R. (2026). Transformasi Kesenian Ledek Dalam Pengembangan Desa Wisata: Kajian Etnokoreologi Di Dusun Wotawati, Gunungkidul: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3230–3242. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.494