Koeksistensi Ritel Modern dan Toko Kelontong Tradisional: Perspektif Etika Bisnis Islam

Penelitian

Authors

  • Marlian Ansori Institut Islam Al-Mujaddid Sabak
  • Arif Musthofa Institut Islam Al-Mujaddid Sabak
  • Daud Institut Islam Al-Mujaddid Sabak

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.496

Keywords:

Etika Bisnis Islam, Keberlanjutan Usaha, Koeksistensi Ritel, Minimarket Modern, Toko Kelontong Tradisional

Abstract

Ekspansi ritel modern yang masif menciptakan dinamika persaingan yang ketat sekaligus menguji daya tahan (resilience) toko kelontong tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk koeksistensi antara minimarket modern dan toko kelontong tradisional serta mengevaluasinya berdasarkan perspektif Etika Bisnis Islam. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap pelaku usaha ritel dan observasi lapangan, didukung data sekunder dari Badan Pusat Statistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koeksistensi antara ritel modern dan toko kelontong terjadi melalui pemetaan pangsa pasar yang berbeda, di mana toko tradisional mengandalkan fleksibilitas lokasi dan ikatan emosional pelanggan. Evaluasi berdasarkan lima prinsip etika bisnis Islam (kepemilikan, keadilan, keseimbangan, kebebasan, dan kebersamaan) menunjukkan bahwa tantangan terbesar terletak pada implementasi prinsip keadilan, khususnya transparansi dan konsistensi penetapan harga pada toko kelontong tradisional dibandingkan dengan sistem standardisasi harga pada minimarket modern. Penelitian ini menyimpulkan bahwa koeksistensi yang harmonis dan berkeadilan dapat terwujud apabila toko kelontong tradisional meningkatkan profesionalisme manajemen harga tanpa mengorbankan nilai-nilai kebersamaan (ukhuwah) dalam bermuamalah.

Downloads

Published

2026-08-02

How to Cite

Marlian Ansori, Arif Musthofa, & Daud. (2026). Koeksistensi Ritel Modern dan Toko Kelontong Tradisional: Perspektif Etika Bisnis Islam: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 2928–2935. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.496