Restorative Justice terhadap Pelaku Jamak pada Tahap Penyidikan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023

Penelitian

Authors

  • Erik Syukriyat Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.497

Keywords:

Restorative Justice, Pelaku Jamak, Penyidikan, KUHP 2023, Kepastian Hukum, Kebijakan Hukum Pidana

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia menuju restorative justice, yang diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, kedua regulasi tersebut belum mengatur secara memadai penerapan restorative justice terhadap perkara yang melibatkan pelaku jamak (multiple offenders), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas penyidikan, dan persoalan perlindungan korban ketika hanya sebagian pelaku memenuhi persyaratan penyelesaian restoratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika penerapan restorative justice terhadap pelaku jamak pada tahap penyidikan dalam perspektif KUHP Nasional Tahun 2023, mengidentifikasi kekosongan norma, serta merumuskan model pengaturan yang memberikan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan penal policy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan restorative justice di Indonesia masih berorientasi pada pelaku tunggal sehingga belum memberikan pedoman bagi perkara pelaku jamak. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi regulasi yang mengatur penerapan restorative justice berdasarkan prinsip kepastian hukum, individualisasi pertanggungjawaban pidana, perlindungan korban, dan kebijakan hukum pidana guna mewujudkan tujuan pemidanaan dalam KUHP Tahun 2023.

Downloads

Published

2026-08-11

How to Cite

Syukriyat, E. (2026). Restorative Justice terhadap Pelaku Jamak pada Tahap Penyidikan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3060–3071. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.497