Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Siber Dalam Penipuan Jual Beli Online Dengan Modus Segitiga di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.498Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan perdagangan elektronik (e-commerce) memberikan kemudahan dalam transaksi jual beli online, namun juga menimbulkan risiko meningkatnya tindak pidana penipuan, salah satunya penipuan dengan modus segitiga (triangle fraud). Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan identitas dan informasi barang milik penjual asli untuk menipu pembeli sehingga menimbulkan kerugian materiil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap korban penipuan jual beli online dengan modus segitiga di Kota Makassar serta menganalisis pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-deskriptif berdasarkan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban telah memiliki dasar hukum melalui KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan terkait transaksi elektronik. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif karena masih terdapat kendala dalam pencegahan, pelacakan pelaku, pembuktian elektronik, dan rendahnya literasi digital masyarakat. Pertanggungjawaban hukum dibebankan kepada pelaku sebagai pihak yang melakukan tipu muslihat dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sedangkan korban berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan kerugian, serta penjual asli tidak bertanggung jawab apabila terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana.













