Perlindungan Hukum Pencipta Lagu Sebagai Pemegang Hak Cipta Akibat Pengunaan Komersial Lagu Tanpa Izin
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.501Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Pencipta Lagu,Penggunaan Komersial Tanpa Izin, RoyaltiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pencipta lagu sebagai pemegang hak cipta atas penggunaan komersial lagu tanpa izin, serta mengkaji penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut. Musik sebagai karya intelektual memiliki nilai ekonomi dan nilai moral yang tinggi sehingga memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta, baik berupa hak moral maupun hak ekonomi, yang timbul secara otomatis sejak ciptaan diwujudkan. Dalam praktiknya masih banyak terjadi pelanggaran, terutama dalam penggunaan komersial lagu tanpa izin, baik di media konvensional maupun platform digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekat peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pencipta lagu dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif. Perlindungan preventif meliputi pencatatan ciptaan, perjanjian lisensi, serta pengawasan penggunaan karya, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui gugatan perdata dan sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta. Selain itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sangat penting dalam mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta lagu masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya kinerja lembaga terkait. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum, penguatan penegakan hukum, serta optimalisasi peran lembaga terkait untuk menjamin perlindungan yang efektif bagi pencipta lagu.













