Penguatan Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pelanggaran Pemilu Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PPU-XXIII/2025
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.512Keywords:
Bawaslu, Kepastian Hukum, Pengawasan PemiluAbstract
Penelitian ini membahas penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Sebelum putusan tersebut, rekomendasi Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi Pilkada hanya bersifat tidak mengikat dan masih harus diperiksa kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan efektivitas pengawasan pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 telah merekonstruksi kedudukan rekomendasi Bawaslu menjadi putusan yang bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Putusan tersebut memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan hukum administrasi pemilu, serta menegaskan posisi Bawaslu sebagai organ penegak hukum administratif pemilu yang menjalankan fungsi quasi-judicial. Namun demikian, implementasi putusan masih memerlukan harmonisasi regulasi, penyesuaian peraturan teknis, dan penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu serta KPU agar reformasi sistem pengawasan pemilu dapat berjalan secara optimal.













