Peran Karang Taruna dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Kalangan Remaja Perspektif Hukum dan Pemberdayaan Sosial di Desa Mandala
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.513Abstract
Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja desa menjadi persoalan serius yang mengancam masa depan generasi bangsa. Karang Taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan di tingkat desa memiliki posisi strategis dalam upaya pencegahan, namun perannya dalam konteks hukum dan pemberdayaan sosial belum dikaji secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran Karang Taruna sebagai instrumen pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja desa dari perspektif hukum dan pemberdayaan sosial, serta mengidentifikasi hambatan dan faktor pendukung efektivitas peran tersebut.: Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis hukum. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Karang Taruna memiliki legitimasi hukum yang kuat berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 dan UU Kepemudaan untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba di desa. Program penyuluhan, pendampingan, dan pemberdayaan yang dijalankan Karang Taruna terbukti efektif mengurangi paparan narkoba pada remaja desa, meskipun masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan dukungan kelembagaan.













