Transformasi Konsep Maslahah dari Teori Klasik ke Paradigma Hukum Islam Modern: Analisis Epistemologi dan Implementasinya

Penelitian

Authors

  • Muchammad Abdul Basir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.516

Keywords:

Transformasi Maslahah, Paradigma Hukum Islam Modern, Epistemologi, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Ijtihad Kontemporer

Abstract

Transformasi konsep maslahah menjadi paradigma hukum Islam modern merupakan isu penting karena menunjukkan kemampuan hukum Islam untuk tetap relevan dalam menghadapi perubahan zaman. Perkembangan pemikiran ulama memperlihatkan adanya perluasan fungsi maslahah dari sekadar metode istinbāṭ hukum klasik menjadi landasan epistemologis dalam pengembangan hukum Islam kontemporer. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi konsep maslahah dari teori klasik menuju paradigma hukum Islam modern melalui pendekatan epistemologis dan implementatif. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) berbasis metode analisis isi (content analysis) terhadap pemikiran hukum ulama klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep maslahah telah bertransformasi dari instrumen pelengkap ijtihad yang defensif dalam menjaga kepentingan dasar (al-ḍarūriyyāt al-khams) menjadi filosofi hukum yang operasional, progresif, dan dinamis berbasis maqāṣid al-syarī‘ah. Pendekatan baru ini terbukti efektif secara konseptual dan empiris dalam merespons kompleksitas isu modern yang tidak dibahas eksplisit dalam fikih klasik, seperti ekonomi digital, kecerdasan buatan, bioetika, hingga reformasi kebijakan publik, sekaligus menjaga elastisitas hukum Islam di era global. Berdasarkan temuan tersebut, disarankan kepada otoritas keagamaan, lembaga fatwa, dan akademisi untuk segera merumuskan panduan metodologi ijtihad multidisipliner yang baku serta merekonstruksi kurikulum hukum Islam agar integratif dengan perkembangan sains dan teknologi demi menghasilkan produk hukum yang lebih aplikatif dan berorientasi pada kemaslahatan publik.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Muchammad Abdul Basir. (2026). Transformasi Konsep Maslahah dari Teori Klasik ke Paradigma Hukum Islam Modern: Analisis Epistemologi dan Implementasinya: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 2718–2729. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.516