Implementasi Penjatuhan Hukuman Tindak Pidana Asusila dalam Mewujudkan Asas Perlindungan Masyarakat terhadap Anak
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.526Keywords:
Tindak Pidana Asusila, Perlindungan Anak, Asas Perlindungan MasyarakatAbstract
Kasus pencabulan terhadap lima santriwati berusia 11–17 tahun di pondok pesantren Kabupaten Semarang pada awal 2025, sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 109/Pid.Sus/2025/PN Unr, menunjukkan persoalan perlindungan anak, khususnya sejauh mana hukuman mewujudkan asas perlindungan masyarakat. Kondisi ini semakin kompleks karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang memiliki relasi kepercayaan dan otoritas terhadap korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana asusila dengan korban anak serta penerapan asas perlindungan masyarakat dalam praktik peradilan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, didukung wawancara dengan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak telah dilakukan secara sistematis dengan mempertimbangkan kedudukan pelaku sebagai figur otoritas dan dampaknya terhadap korban. Namun, asas perlindungan masyarakat belum optimal akibat budaya yang masih menganggap kekerasan seksual sebagai tabu dan aib, sehingga banyak kasus serupa tidak terungkap dan berpotensi terulang. Perlindungan anak karenanya tidak cukup melalui ketegasan sanksi pidana, tetapi juga memerlukan sinergi lintas lembaga serta edukasi publik yang berkelanjutan.













