Penguatan Literasi Hukum Masyarakat dalam Mencegah Eksploitasi dan Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia

Authors

  • Indah Dwiprigitaningtias Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Haris Djoko Saputro Universitas Jenderal Achmad Yani
  • R. Ardini Rakhmania Ardan Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Hannana Fitria Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Ferdian Rinaldi Universitas Jenderal Achmad Yani
  • Zulfika Ikrardini Universitas Jenderal Achmad Yani

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.528

Keywords:

Literasi Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Eksploitasi, Penempatan Nonprosedural, Malaysia.

Abstract

Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural masih menjadi persoalan yang berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hak, mulai dari eksploitasi tenaga kerja, ketidakjelasan hubungan kerja, tidak terpenuhinya hak upah, hingga kerentanan terhadap kekerasan dan perdagangan orang. Malaysia sebagai salah satu negara tujuan utama PMI memiliki daya tarik ekonomi yang tinggi, namun pada saat yang sama masih terdapat masyarakat yang belum memahami secara memadai prosedur penempatan, persyaratan dokumen, hak dan kewajiban pekerja migran, serta risiko hukum dari keberangkatan melalui jalur tidak resmi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi hukum masyarakat mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencegah praktik eksploitasi dan penempatan nonprosedural ke Malaysia. Metode kegiatan dilaksanakan melalui penyuluhan hukum, sosialisasi, diskusi interaktif, identifikasi permasalahan, serta pemberian informasi mengenai prosedur penempatan PMI yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi diarahkan pada pemahaman mengenai hak-hak PMI, tahapan penempatan yang sah, dokumen yang harus dipenuhi, karakteristik modus perekrutan nonprosedural, risiko eksploitasi, serta mekanisme pengaduan dan perlindungan hukum yang tersedia. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat, membentuk sikap yang lebih kritis terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur, serta memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural. Penguatan literasi hukum dengan demikian menjadi instrumen preventif yang penting dalam membangun perlindungan pekerja migran sejak tahap sebelum bekerja serta mendorong terwujudnya migrasi tenaga kerja yang aman, legal, dan berperspektif perlindungan hak asasi manusia.

Downloads

Published

2026-08-19

How to Cite

Dwiprigitaningtias, I., Saputro, H. D., Ardan, R. A. R., Fitria, H., Rinaldi, F., & Ikrardini, Z. (2026). Penguatan Literasi Hukum Masyarakat dalam Mencegah Eksploitasi dan Penempatan Nonprosedural Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia . Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3207–3221. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.528