Keabsahan Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Menurut Perspektif Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.529Abstract
Klausula eksonerasi adalah salah satu bentuk ketentuan perjanjian yang digunakan untuk membatasi tanggung jawab salah satu pihak. Penggunaan klausul tersebut perlu dilihat dari batas kebebasan berkontrak agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dapat diberlakukan sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. lausula eksonerasi yang bertentangan dengan hukum tidak dapat digunakan untuk menghapus tanggung jawab pihak yang bersangkutan.













