Analisis Pertanggungjawaban Hukum Bank Atas Hilangnya Sertifikat Jaminan Nasabah dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2025/Pn Kpg)
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.530Keywords:
Pertanggungjawaban Bank, Sertifikat Jaminan, Perjanjian Kredit, Perbuatan Melawan Hukum.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran strategis perbankan serta risiko hilangnya sertifikat jaminan nasabah yang berada dalam penguasaan bank, sebagaimana terjadi dalam Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Kpg. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan hukum dan bentuk pertanggungjawaban bank atas hilangnya sertifikat jaminan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab bank didasarkan pada Pasal 1338, Pasal 1339, Pasal 1365, dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Majelis hakim menyatakan bahwa bank telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah. Bentuk pertanggungjawaban yang dibebankan meliputi pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp121.697.023,00, biaya perkara sebesar Rp206.000,00, serta kewajiban mengurus penerbitan sertifikat pengganti. Namun, tuntutan ganti rugi immateriil dan sita jaminan ditolak karena keterbatasan mekanisme gugatan sederhana. Dengan demikian, bank bertanggung jawab secara hukum atas kelalaiannya, meskipun perlindungan hukum bagi nasabah belum sepenuhnya mengakomodasi kerugian immateriil.













