Analisis Yuridis Kekerasan Fisik yang Mengakibatkan Kematian Dilakukan Suami terhadap Istri
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.532Keywords:
Domestic Violence, Fatality, Wife.Abstract
Femisida domestik menunjukkan paradoks ketika ruang domestik yang seharusnya melindungi justru menjadi tempat terjadinya kejahatan penghilangan nyawa. Meskipun hukum positif menyediakan instrumen pemberatan sanksi, masih terdapat kesenjangan antara norma dan praktik peradilan, terutama terkait potensi bias relasional dalam pertimbangan hakim. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pertanggungjawaban pidana dan rasionalitas hakim dalam memutus perkara femisida untuk menguji penerapan keadilan proporsional. Penelitian menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan khusus kekerasan domestik telah mengakui eskalasi relasi kuasa, tetapi melemah pada tahap pemidanaan. Hakim mengurangi lebih dari setengah ancaman pidana maksimal dengan mempertimbangkan sikap kooperatif pelaku di persidangan. Hal ini menunjukkan adanya bias penyesalan yang menempatkan kepatuhan prosedural pelaku di atas penderitaan korban, sehingga berpotensi mendegradasi nilai nyawa dan melanggengkan impunitas struktural berbasis gender. Sebagai kebaruan, penelitian merekomendasikan pedoman pemidanaan khusus yang melarang kesopanan prosedural sebagai faktor utama peringan hukuman, sehingga pemidanaan kejahatan domestik ekstrem lebih proporsional dan selaras dengan standar perlindungan HAM universal.













