Pembatalan Peraturan Bupati/Wali Kota dengan Keputusan Gubernur Ditinjau dari Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.533Keywords:
peraturan bupati/wali kota, keputusan gubernur, hierarki peraturan perundang-undangan, kepastian hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatalan peraturan bupati/wali kota dengan keputusan gubernur ditinjau dari hierarki peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis implikasi pembatalan peraturan bupati/wali kota dengan keputusan gubernur terhadap kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual yang berspesifikasi deskriptif analitis. Sumber datanya berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dengan teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan. Data yang terkumpul tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif. Adapun hasil penelitian ini adalah, pertama, pembatalan peraturan bupati/wali kota dengan keputusan gubernur ditinjau dari hieraki peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa keputusan gubernur tidak tepat dijadikan instrumen hukum dalam rangka membatalkan peraturan bupati/wali kota karena mengaburkan hierarki peraturan perundang-undangan. Kedua, implikasi pembatalan peraturan bupati/wali kota dengan keputusan gubernur terhadap kepastian hukum menimbulkan ketidakpastian hukum baik dari aspek regulasi maupun aspek implementasi. Dari aspek regulasi, ketidakpastian hukum ada karena belum adanya pengaturan secara jelas mengenai kedudukan peraturan bupati/wali kota yang telah dibatalkan apabila bupati/wali kota tidak melakukan pencabutan atau perubahan terhadap peraturan bupati/wali kota tersebut. Sementara itu, dari aspek implementasi, ketidakpastian hukum muncul karena adanya peraturan bupati/wali kota yang telah dibatalkan, tapi tidak ditindaklanjuti dengan pencabutan oleh bupati/wali kota. Selain itu, adanya pencabutan peraturan bupati/wali kota yang telah dibatalkan, dilaksanakan di luar dari jangka waktu yang telah ditentukan. Penelitian ini merekomendasikan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengubah UU No. 23 Tahun 2014 untuk menghapus ketentuan yang mengatur mengenai pembatalan peraturan bupati/wali kota dengan keputusan gubernur. Jika ketentuan tersebut tidak dihapus, seharusnya pemerintah pusat mengatur secara jelas mengenai kedudukan peraturan bupati/wali kota yang telah dibatalkan dengan keputusan gubernur apabila bupati/wali kota tidak melakukan pencabutan atau perubahan terhadap peraturan bupati/wali kota tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan.













