Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagai Transnational Crime pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri di Provinsi Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.534Keywords:
Protection, Victim, Crime, Human Trafficking.Abstract
Sistem peradilan pidana Indonesia masih menghadapi kesenjangan kritis dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang, ketika mandat restitusi korban belum didukung praktik penuntutan yang efektif. Meskipun telah meratifikasi Protokol Palermo, perlindungan korban masih lemah di pusat transit transnasional. Penelitian sosio-legal ini bertujuan menganalisis kegagalan eksekusi restitusi pada lima Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus dengan kerangka IRAC terhadap 13 putusan berkekuatan hukum tetap periode 2023–2025. Hasil penelitian menunjukkan disfungsi struktural dalam penuntutan; meskipun jaksa berhasil menjatuhkan pidana badan pada seluruh kasus, pelacakan dan pembekuan aset diabaikan pada tahap pra-penuntutan. Akibatnya, perintah restitusi sulit dieksekusi dan korban tetap menanggung dampak sosial-ekonomi akibat eksploitasi. Kondisi ini menunjukkan viktimisasi sekunder oleh negara serta kelemahan yang tidak semata-mata disebabkan ketidaktahuan korban atau keterbatasan aset pelaku. Kebaruan penelitian terletak pada identifikasi celah prosedural berupa belum adanya kewajiban penyitaan aset sebelum penuntutan. Oleh karena itu, diperlukan model penuntutan berorientasi korban dengan mekanisme perampasan aset yang lebih tegas untuk mewujudkan keadilan restoratif dan mencegah reviktimisasi.













