Tindakan Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan dalam Penanggulangan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

Authors

  • George Johanis Paulus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan
  • Mikhael Feka Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan
  • Hasbi Pasolo Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.538

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tindakan Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan dalam menanggulangi peredaran minuman beralkohol ilegal serta menganalisis faktor-faktor penghambat dalam efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis regulasi, serta dokumentasi tindakan kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Polres Timor Tengah Selatan dilakukan melalui kombinasi tindakan preemtif, preventif, dan represif. Tindakan preventif dilaksanakan melalui patroli rutin, Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Operasi Pekat Turangga, dan sosialisasi hukum. Sementara itu, tindakan represif dilakukan melalui razia peredaran gelap, penyitaan minuman beralkohol tanpa izin (jenis sopi), dan pemusnahan barang bukti. Hambatan yang dihadapi meliputi luasnya wilayah geografis, pola peredaran tertutup, keterbatasan sarana-prasarana operasional, serta faktor kebiasaan sosial-budaya masyarakat. Diperlukan penguatan pengawasan berbasis intelijen kewilayahan, optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan Polsek jajaran, serta harmonisasi implementasi Perda TTS Nomor 1 Tahun 2017 dan Pergub NTT Nomor 44 Tahun 2019 guna mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Downloads

Published

2026-09-07

How to Cite

George Johanis Paulus, Mikhael Feka, & Hasbi Pasolo. (2026). Tindakan Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan dalam Penanggulangan Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3586–3592. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.538