Pemetaan Proses Bisnis Sebagai Alat Transformasi Pengetahuan Tacit Menjadi Aset Pengetahuan Terstruktur: Studi Kasus Perusahaan Konsultasi di Indonesia

Authors

  • Muhammad Safiq Universitas Bakrie

Abstract

Perusahaan konsultasi menjual keahlian, namun sebagian besar keahlian tersebut tidak pernah terdokumentasi dan hanya tersimpan pada individu. Penelitian ini menguji sejauh mana pemetaan proses bisnis dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mengubah pengetahuan tacit menjadi aset pengetahuan terstruktur pada perusahaan konsultasi di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus tunggal pada sebuah perusahaan konsultasi berbasis akademik. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap sepuluh informan lintas jenjang dan divisi, observasi lapangan, telaah dokumen, serta diskusi kelompok terarah bersama manajemen inti. Analisis dilakukan dengan analisis tematik enam tahap Braun dan Clarke, menghasilkan 114 unit coding, enam tema, dan sepuluh item pengetahuan tacit yang terdistribusi pada empat tipologi, yaitu Technical, Cognitive, Social, dan Organizational. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tipologi Social paling dominan dengan 33 unit coding, melampaui tipologi Technical yang umumnya menjadi fokus literatur Barat. Temuan ini mencerminkan karakter relasional konsultasi dalam budaya konteks tinggi. Penelitian juga menemukan bahwa efektivitas pemetaan proses bisnis bersifat bergantung tipologi, yaitu tinggi pada pengetahuan Technical dan Organizational, terbatas pada Cognitive, dan paling lemah pada Social. Kontribusi orisinal penelitian adalah P-TKF Model, kerangka lima lapisan yang mengoperasionalkan fase eksternalisasi model SECI dengan diferensiasi metode berdasarkan tipologi pengetahuan.

Downloads

Published

2026-08-26

How to Cite

Muhammad Safiq. (2026). Pemetaan Proses Bisnis Sebagai Alat Transformasi Pengetahuan Tacit Menjadi Aset Pengetahuan Terstruktur: Studi Kasus Perusahaan Konsultasi di Indonesia. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3389–3397. Retrieved from https://pchukumsosial.org/index.php/pchs/article/view/541