Makan Bergizi Gratis sebagai Pemenuhan Kewajiban Konstitusional Negara: Analisis Normatif UUD NRI 1945

Penelitian

Authors

  • Syarif Hidayatullah Nasution Universitas Tangerang Raya
  • Yang Arief Hakim Nasution Universitas Tangerang Raya

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.544

Keywords:

Makan Bergizi Gratis, Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, UUD NRI 1945, Hukum Tata Negara

Abstract

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 6 Januari 2025 menempati posisi sentral dalam perdebatan hukum tata negara Indonesia. Kajian ini membedah MBG bukan sebagai langkah populis, melainkan sebagai realisasi kewajiban konstitusional yang mengakar pada UUD NRI 1945, khususnya Pasal 28C, 28H, dan 34. Menggunakan metode yuridis normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan dan komparasi hukum, penelitian ini menemukan bahwa pemenuhan nutrisi warga adalah mandat konstitusi yang mutlak bagi negara. Implementasi MBG masih diwarnai kendala teknis, ketenagakerjaan, dan harmonisasi regulasi. Perbandingan dengan India, Brasil, Finlandia, Jepang, dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa model asing tidak dapat diadopsi tanpa penyesuaian struktural. Kajian menyimpulkan bahwa MBG harus didukung legislasi spesifik, pengawasan berlapis, perlindungan tenaga kerja, dan standar gizi yang akuntabel.

Downloads

Published

2026-08-27

How to Cite

Syarif Hidayatullah Nasution, & Yang Arief Hakim Nasution. (2026). Makan Bergizi Gratis sebagai Pemenuhan Kewajiban Konstitusional Negara: Analisis Normatif UUD NRI 1945: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3449–3459. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.544