Makan Bergizi Gratis sebagai Pemenuhan Kewajiban Konstitusional Negara: Analisis Normatif UUD NRI 1945
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.544Keywords:
Makan Bergizi Gratis, Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, UUD NRI 1945, Hukum Tata NegaraAbstract
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 6 Januari 2025 menempati posisi sentral dalam perdebatan hukum tata negara Indonesia. Kajian ini membedah MBG bukan sebagai langkah populis, melainkan sebagai realisasi kewajiban konstitusional yang mengakar pada UUD NRI 1945, khususnya Pasal 28C, 28H, dan 34. Menggunakan metode yuridis normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan dan komparasi hukum, penelitian ini menemukan bahwa pemenuhan nutrisi warga adalah mandat konstitusi yang mutlak bagi negara. Implementasi MBG masih diwarnai kendala teknis, ketenagakerjaan, dan harmonisasi regulasi. Perbandingan dengan India, Brasil, Finlandia, Jepang, dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa model asing tidak dapat diadopsi tanpa penyesuaian struktural. Kajian menyimpulkan bahwa MBG harus didukung legislasi spesifik, pengawasan berlapis, perlindungan tenaga kerja, dan standar gizi yang akuntabel.













