Analisis Penerapan Asas Keadilan dan Tujuan Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Kds

Penelitian

Authors

  • Gatot Afandi Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.546

Keywords:

Asas Keadilan, Tujuan Pemidanaan, Keadilan Substantif, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Perpajakan

Abstract

Bagaimana asas keadilan dan tujuan pemidanaan diterapkan pada Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Kds menjadi pokok bahasan tulisan ini. Perkara yang dikaji adalah tindak pidana perpajakan dengan terdakwa seorang direktur perusahaan yang dinyatakan bersalah lantaran dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungutnya, sehingga merugikan penerimaan negara. Dua hal menjadi sorotan: cara Majelis Hakim memasukkan asas keadilan ke penalaran hukumnya, dan sejauh mana penalaran tersebut sejalan dengan teori pemidanaan maupun gagasan keadilan substantif dalam hukum pidana Indonesia. Metode doktrinal digunakan dengan memadukan analisis perundang-undangan, kasus, dan konsep. Bahan hukum utamanya mencakup Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, berikut putusan yang dikaji, ditopang literatur hukum sebagai bahan sekunder. Hasilnya menunjukkan bahwa hukuman pada perkara perpajakan menuntut hakim menyeimbangkan pembalasan, pemulihan kerugian penerimaan negara, dan proporsionalitas, selaras dengan asas ultimum remedium. Denda yang dihitung dua kali kerugian negara terutama berperan memulihkan penerimaan negara, sedangkan pidana penjara yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum mencerminkan keadilan substantif. Kesimpulannya, memadukan asas keadilan dengan tujuan pemidanaan turut memperkuat legitimasi putusan pengadilan.

Downloads

Published

2026-09-09

How to Cite

Gatot Afandi, & Diding Rahmat. (2026). Analisis Penerapan Asas Keadilan dan Tujuan Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Kds: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3614–3629. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.546