Optimalisasi Pemungutan Pajak Alat Berat oleh Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau (Studi Kasus Kota Batam)
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.555Keywords:
Optimization; Heavy Equipment Tax; Tax Collection; Regional Original Revenue; Batam City.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pemungutan Pajak Alat Berat oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat optimalisasi pemungutan Pajak Alat Berat, serta menganalisis upaya yang dilakukan dalam meningkatkan penerimaan Pajak Alat Berat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau sosiologis yang mengkaji bekerjanya hukum dalam masyarakat. Penelitian dilakukan di Kota Batam dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Penentuan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling terhadap informan dan wajib pajak alat berat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Alat Berat telah dilakukan melalui tahapan pendataan, pendaftaran, penetapan, pembayaran, dan pengawasan, namun belum berjalan secara optimal. Pada tahun 2025, realisasi penerimaan Pajak Alat Berat di Kota Batam sebesar Rp363.883.972 dari target Rp3.651.868.907. Hambatan dalam optimalisasi pemungutan meliputi belum optimalnya pendataan dan basis data objek pajak, rendahnya kepatuhan sebagian wajib pajak, keterbatasan pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan Pajak Alat Berat, serta belum optimalnya koordinasi dan pertukaran data antarinstansi. Upaya yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau meliputi peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak, penguatan basis data, pemanfaatan teknologi informasi, koordinasi dengan instansi terkait, dan verifikasi lapangan. Optimalisasi pemungutan Pajak Alat Berat perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.













