Pertanggungjawaban Pidana atas Penerbitan Faktur Pajak Fiktif (Analisis Putusan PN Cikarang Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Ckr)
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.557Keywords:
Faktur Pajak Fiktif, Mens Rea, Pasal 39A, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan HakimAbstract
Sistem self-assessment di Indonesia menyerahkan sepenuhnya kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak kepada wajib pajak sehingga lemahnya pengawasan berpeluang dimanfaatkan untuk penyimpangan. Salah satu bentuk penyimpangan yang berulang adalah faktur pajak yang diterbitkan atau dikreditkan tanpa didasari transaksi yang benar-benar terjadi, perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Penelitian ini disusun dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Ckr serta ditopang bahan hukum sekunder. Dua persoalan yang ditelaah adalah konstruksi hukum pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut dan cara majelis hakim menimbang pembuktian kesengajaan berikut peran faktual terdakwa. Hasil telaah menunjukkan pertanggungjawaban baru dapat dibebankan apabila lima unsur terpenuhi secara kumulatif, yaitu subjek hukum, kesengajaan, perbuatan yang dilarang, ketiadaan transaksi yang sesungguhnya, serta potensi berkurangnya penerimaan negara. Bukti surat dan keterangan ahli menempati posisi menentukan dalam membuktikan kesengajaan. Konsistensi penerapan kelima unsur tersebut menopang kepastian hukum sekaligus daya cegah, sedangkan koordinasi yang lebih rapat antara pemeriksa













