Kekuatan Pembuktian Perjanjian Utang-Piutang Lisan dalam Membatalkan Akta Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2036 K/Pdt/2019)

Penelitian

Authors

  • Ferdinand Martinus Woda Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.566

Keywords:

Pembuktian, Perjanjian Lisan, Utang-Piutang, Jaminan Tanah, Batal Demi Hukum

Abstract

Praktik perjanjian utang-piutang lisan yang hanya disertai penyerahan fisik sertifikat tanah sebagai jaminan sangat rentan disalahgunakan dan dapat menjadi celah bagi peralihan hak atas tanah secara melawan hukum oleh pihak yang beriktikad buruk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hakim kasasi Mahkamah Agung menggali kebenaran materiil guna membuktikan keabsahan eksistensi perjanjian utang-piutang lisan tersebut, serta mengkaji kekuatan yuridis pembuktian itu dalam membatalkan akta peralihan hak atas tanah, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2036 K/Pdt/2019. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini menemukan bahwa hakim merekonstruksi kebenaran materiil melalui rangkaian fakta empiris, riwayat pemenuhan pembayaran utang, penguasaan fisik tanah yang tetap berada pada debitor, serta kesinambungan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh debitor, yang secara bersama-sama meniadakan adanya kesepakatan untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa sebagai judex juris tertinggi, Mahkamah Agung tidak sekadar menilai ulang fakta yang telah ditetapkan oleh judex facti, melainkan menegaskan bahwa kebenaran materiil dapat mengalahkan kekuatan pembuktian sempurna yang melekat secara formal pada akta autentik, manakala akta tersebut terbukti diperoleh secara bertentangan dengan syarat objektif maupun subjektif keabsahan perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga akta beserta produk turunannya batal demi hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Temuan ini menegaskan bahwa kepastian hukum yang melekat pada akta autentik bersifat tidak mutlak dan harus tunduk pada keadilan substantif apabila formalitas prosedural digunakan sebagai sarana kecurangan. Disarankan agar masyarakat mengikatkan setiap jaminan utang berbasis tanah melalui mekanisme Hak Tanggungan yang resmi, dan agar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memperkuat prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi identitas serta kehendak sesungguhnya dari para pihak yang menghadap.

Downloads

Published

2026-09-10

How to Cite

Ferdinand Martinus Woda. (2026). Kekuatan Pembuktian Perjanjian Utang-Piutang Lisan dalam Membatalkan Akta Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2036 K/Pdt/2019): Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3639–3648. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.566